Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

DPRD Sekadau Setuju Tiga Raperda Usulan Eksekutif Menjadi Perda

DPRD dan Eksekutif tanda tangani persetujuan usulan tiga raperda.



Sekadau, wartakalbarterkini.com – DPRD Kabupaten Sekadau setuju dan bisa menerima Tigq  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan bupati ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa [31/10/2023) sore pukul 16.00 WIB.


Tiga Raperda tersebut adalah: 

1.Raperda tentang Kerjasama Desa 

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang  Milik Negara.

3.Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.


Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatangan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sekadau.


Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sekadau Radius Efendy, Wakil Ketua I Handi, Wakil Ketua II Zainal.


Dalam Pendapat Akhir delapan Fraksi DPRD dapat menerima dan setuju atas nota pengantar Bupati Sekadau tentang tiga Raperda untuk menjadi perda.


Usai pemaparan Pendapat Akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD Radius Efendy kembali meminta tanggapan anggota DPRD perihal tiga buah Raperda seluru fraksi dapat menerima.


Bupati Sekadau diwakili Wakil Bupati Subandrio dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi pada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah berusaha semaksimal mungkin sejak Penyampaian Nota Pengantar 3 [ tiga ] Raperda maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis.


"Hal tersebut menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Sekadau sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat" ujarnya.


Pada kesempatan ini Wakil Bupati berharap raperda yang sudah disetujui bersama bisa bermanfaat bagi kabupaten Sekadau.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next