Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Mubes Sub Suku Dayak Kancikgh Berakhir, Bupati Sekadau Minta Masyarakat Adat Siap Hadapi Perkembangan Zaman.

Mubes Sub suku Dayak Kancikgh berakhir, pemkab Sekadau serahkan SK masyarakat adat.



Sekadau, wartakalbarterkini.com - Musyawarah Besara Suku Dayak Kancikgh telah dilaksanakan mulai tanggal 3 s/d 4 November 2023 diikuti oleh etnis Dayak Kancikgh yang ada di Sekadau, Sanggau bertempat di Rumah Adat Dusun Sarik Desa Nanga Mongko. Kecamatan Nanga Taman


Bupati Sekadau Aron, S.H yang hadir pada kesempatan ini menyambut baik terlaksananya kegiatan selama dua hari berlangsung dengan lancar dengan mengjasilkan ikrar dan ditanda tangani secara bersama.


Pada Mubes ini Bupati dalam sambutan awalnya mengatakan kehidupan Dayak tak bisa terlepas dari alam, untuk itu jangan sampai hal ini hilang tugas bersama kedepan bagaimana melestarikan hutan.


"Bagaimanapun orang kita Dayak tidak bisa hidup tanpa ada hutan dan sungai karena itu yang memberi kehidupan, namun seiring perkembangan zaman semua tinggal kenangan walau demikian kita sebagai masyarakat adat harus siap menghadapi berbagai perkembangan zaman" Ujar Aron.


Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagaimana dibeberkan Aron, tahun 2022 menaanda tangani 4 SK terkait masyarakat hukum adat yaitu Desa Taman Sunsong, Tapang Sambas, Suku Koman, Tamang, Cenayan dan  Dayak Kancikgh.


"Kita tidak bisa lepas dari adat, tugas kita bersama kedepan bagaimana melestarikan hutan dan tanaman - tanaman yang diperlukan  saat ritual adat jangan sampai hal-hal seperti itu hilang" pinta bupati.


Sesuai perkembangan zaman hampir  sejumlah jenis binatang nyaris punah, seperti tupai yang nota bene merupakan binatang paling banyak menanam inilah yang dihadapi saat ini. 


Harapan kedepan diminta bupati dengan  mubes  sebuah gagasan baru bagaiman kita berkomitmen menjaga hutan kita, sejumlah hutan yang ada saat ini yaitu Rimba Roga Babi Desa Mondi 370 ha, Rima Beres 70 ha Desa Setawar, kedepan berharap ada rimba untuk di SK kan.


"Kepada Sub Suku Dayak Kancikgh agar rimba-rimba hutan yang ada harus dijaga dan dirawat khususnya tanah jangan dijual karena orang Dayak identik dengan memiliki tanah dan ladang" tandas bupati.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next