Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Bidan di Semitau, Pelaku Sempat Kabur ke Pulau Jawa

Nr [23 th ] terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang bidan di Kec.Semitau Kapuas Hulu. Foto[ humas polres KH]



Kapuas Hulu, Kepoljsian Resor (Polres ) Kapuas Hulu Kalimantan Barat berhasil menangkap Nr(23 th)  terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan  terhadap Hety Kamila seotang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau


"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsu Banten" Kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan kepada wartawan di Putusibau. Rabu (8/11/2023)


Disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.


Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut bermula ditemukannya jasad Hety Karmila (korban) pada (23/10) sekitar pukul 12.10 WIB di dalam kamar tempat tinggal korban di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit  di Desa Nanga Seberuang  Kecamatan Semitau


Menurut AKBP Hendrawan kematian korban tudak wajar, hingga kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP serta visum korban.


Dari hasil penyelidikan jelas Kapolres, dugaan mengerucut kepada pelaku merupakan seorang kaeyawan perusahaan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.


Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan tidak berada di tempat  dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah  kalung milik pelaku di kamar korban.


"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan" jelas Hendrawan.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.


Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan posisi tengkurap.


"Saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban lemas pelaku memvalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban"tandas Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan.


Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaiman dimaksud  didalam pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup [humas polres KH]

Tinggalkan Komentar

Back Next