Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Renovasi Waterfront Kabupaten Sambas Masuk Tahap 2

4 dari 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Renovadi Waterfront Kab.Sambas diserahkan ke Kejari Sambas.


Pontianak, - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Kejati menyerahkan tersangka dan barang bukti [tahap II ] tersangka atas nama ES, HS, JD, SD, MS Tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA.2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kamis [22/2/2024]


Melansir dari laman Kejati Kalbar, dari lima tersangka hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit. Pelimpahan dan penyerahan tetsangka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Kelima tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV.Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No.03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.


Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar  45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara(kejatikalbarperkum)

Tinggalkan Komentar

Back Next