Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bupati Aron : Penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat Bentuk Komitmen Pemkab Sekadau Lestarikan Hutan dan Adat

Penyerahan Sk Masyarakat Hukum Adat Dayak Koman.


Sekadau, wartakalbarterkini.com - Bupati Sekadau Aron, S.H menyerahkan Surat Keputusan [SK] Masyarakat Hukum Adat Dayak Koman Desa Cenayan dan Tamang ini  merupakan bentuk komitmen Pemkab Sekadau dan mendukung penuh pengelolaan hutan dan adat.


"Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam upaya pelestarian hutan dan adat, bagaimanapun masyarakat kita tidak bisa jauh dari hutan dan ini harus kita lestarikan" ujar Aron. Sabtu[24/2/2024] di Desa Tamang.


Masyarakat Hukum Adat Koman yang mendiami Sungai Koman diantaranya tersebar di Desa Tamang dan Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


SK ini diungkapkan bupati merupakan dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Aron tahun 2022 bersamaan untuk Sub Suku Dayak Kancit, Tapang Sambas, dan Taman Sunsong.


Diakui juga oleh bupati, masyarakat Dayak tidak bisa jauh dari hutan dan adat. Seiring majunya tehknologi dan peradaban manusia namun adat tetap dilestarikan.


Pada kesempatan terpisah, Kepala Desa Tamang Hendrikus Amin menyambut baik penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat yang diterima masing-masing desa. 


"Berbagai potensi sumber daya alam baik di Desa Tamang dan Cenayan warga bisa kelola untuk krhidupan dan dipelihara untuk kelak diwarisi kepada anak dan cucu" jelasnya.


Atas nama pemefintah daerah ia sampaikan terimakasih atas perhatian pemerintah daerah akan keperduliannya pada hutan dan adat.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next