Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Tangkap Seorang Pria Di Kabupaten Sekadau Karena Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Tewas.

Tersangka HA terduga pelaku KDRT diamankan Polres Sekadau.



Sekadau. wartakalbarterkini.com  - Kepolisian Resor Sekadau menangkap  seeorang pria  berinisial HA (37)  ia ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya, YR (77), akibat penganiayaan korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia malam harinya. Kejadian ini terjadi pada Rabu (5/6/) sore di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. HA berhasil ditangkap  Satreskrim Polres Sekadau usai kejadian.


Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, mengungkapkani kejadian tersebut. dalam Konprensi Perss terkait dugaan KDRT  ia menjelaskan kejadian bermula ketika HA pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar pukul 14.30 WIB.


“HA pergi ke dapur dan mulai mengoceh kepada istrinya. Namun, karena tidak dihiraukan, dia menuju ruang tamu dan melanjutkan ocehannya hingga dijawab oleh ibunya dengan berkata ‘ngapa bah kamu tu?’,” terang IPTU Kuswiyanto, pada Sabtu, (8/6/2024).


HA yang emosi kemudian menendang pintu kamar. Saksi berinisial SY yang mendengar keributan tersebut segera masuk ke rumah dan mendapati HA berada di dalam kamar ibunya.


“Korban terbaring di kasur dengan wajah berdarah, namun masih dalam keadaan sadar. SY mencoba membawa HA keluar dari kamar, tetapi HA kembali masuk dan memukul wajah ibunya yang terbaring di kasur,” jelasnya.


Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong meskipun sempat dirawat.


“HA kini telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk proses lebih lanjut tersangka dikenakan Psl 44 UU PKDRT No 23 Tahun 2004 atau UU PDKRT psl 4[ ayat 4] UU PDKRT , kami masih mendalami kasus ini" tandas Kuswiyanto.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next