![]() |
2 pria asal Sekadau diamanakn polisi diduga terlibat peredaran narkoba. Dari keduanya turut disita barang bukti lainnya berupa 1 unit ponsel, sepeda motor dan kunci kontak milik pelaku. |
Sekadau,-Dua orang diduga pelaku pengedar narkoba masing-masing inisial RD [26 th] , warga Kecamatan Sekadau Hilir dan SM [33 th] warga Kecamatan Sekadau Hulu keduanya diamankan Kamis [9/1/2025] di dua tempat berbeda masih diwilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dokumen kenderaan, serta kunci kontak milik masing-masing pelaku.
Penangkapan RD [26 th] bermula dari informadi masyarakat adanya seseorang membawa narkoba jenis sabu dari Sanggau menuju Sekadau, setelah dilakukan penyelidikan RD berhasil diamnakan serta barang bukti dalam plastik klip transparan warna kristal putih diduga sabu seberat 0,53 gram disembunyikan dalam kotak rokok.
Penangkapan kedua pelaku diduga terlibat peredaran narkoba ini dibenarkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi
“RD diamankan lebih dulu sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Merdeka Barat. Selanjutnya, SM ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Merdeka Timur Km 9. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas AKP Agus, Senin (13/5/2025).
Beberapa jam setelahnya, petugas kembali menangkap SM berdasarkan informasi lanjutan. SM ditemukan membawa sabu seberat 0,33 gram yang disimpan dalam dua plastik klip transparan, masing-masing disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet.
RD dan SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara.
“Barang bukti sabu dari kedua pelaku telah ditimbang di RSUD Sekadau dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di BPOM Pontianak,” tambah AKP Agus.
AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga Sekadau tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar AKP Agus.