Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Dari 14 Kasus Tindak Pidana.. Narkotika dan Pencurian Menonjol

Kejari Sekadau melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari tindak pidan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kejari .

Wartakalbarterkini.com,- Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Sekadau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap [ incraht].pada Senin [30 Juni 2025], pukul 11.40 WIB. Pemusnahan barang bukti dilakukann jajaran Forkopimda Kabupaten Sekadau.


Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus tindak pidana periode 1 Juni 2024 s/d 1 Juli 2025, hal ini merupakan kewenangan kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah incraht.


"Dari deretan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Narkotika  sebanyak 18 perkara, Perlindungan Anak 7 perkara, Pertambangan Tanpa Izin 4 perkara, Pencurian 10 perkara, Perjudian 3 perkara, Minyak dan Gas Bumi 5 perkara" tandas  Kajari.


Sejumlah barang bukti yang dimusnakan oleh Forkopimda di Halaman Kejari Sekadau antara lain:

- Sabu dengan berat 112,641 gram

- Sisik Trenggiling 14,6 Kg

-Rokok 817 slop

- Minuman keras 130 botol

- Pakaian 106 helai

-Rojok 6 buah

-Dodos 2 buah

-Handphone 7 unit

- Kartu dan Lapak Judi 2 buah

-Alat dulang emas 2 buah.


Kajari Sekadau menambahkan ada juga kasus tindak pidana dengan 1 perkara yaitu: Penganiayaan, Kesusilaan, Penggelapan, Penadahan, Informasi dan Transaksi Elektgonik, KDRT, Perlindungan Konsumen, Konservasi Sumber Daya Alam. 


"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut, maka tidaka akan terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti yang ada, sehingga kepercayaan masyarakat meningkat kepada institusi Kejari Sekadau dalam upaya penegakan hukum" ujar Kajari Sekadau Ayantana Meru Herlambang.[jo]

Tinggalkan Komentar

Back Next