![]() |
Kejari Sekadau. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Sekadau membenarkan pemasangan Plang Penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari Kejaksaan, TNI, Polri.
Kasi Pidsus Kejari Sekadau Irawan Suhendra yang tergabung di Satgas Penertiban Kawasan Hutan [PKH] telah melaksanakan pemasangan plang penertiban kawasan hutan sejak tanggal 7 s/8 Agustus 2025 di sejumlah lokasi tersebar di beberapa kecamatan.
"Pemasangan plang PKH di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Nanga Taman, Belitang Hilir, dan Nanga Belitang masing-masing 1 titik" kata Kasi Pidsus Kejari Sekadau Jumat[8/8/2025] di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dijelaskan Irawan Suhendra, pemasangan plang dimaksud merupakan wujud kehadiran negara menjaga kawasan hutan.
"Pemasangan plang sesuai prosedur tidak ada melangkahi kewenangan, selama pemasangan plang berjalan baik dan lancar" tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Penertiban Kawasan Hutan [ PKH ] berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selalu Ketua Pelaksana Satgas PKH bertanggung jawab langsung ke Presiden..