![]() |
Penyusunan RPJMDes Perubahan 2020-2027, Desa Sungai Lawak. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Pemerintah Desa Sungai Lawak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar bersama aparatur desa, pihak terkait dan Camat bahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa [RPJMDesa] Perubahan 2020-2027 pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa [Musrenbangdes] dilangsungkan di Kantor Desa setempat Rabu 30 Juli 2025.
Pembahasan RPJMDesa Perubahan 2020-2027 dilakukan karena perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Berlakunya UU menurut Kepala Desa Sungai Lawak Yohanes, praktis berdampak kepada rencana pembangunan dan prigram kerja.
"Musrenbang Desa untuk menyusun RPJMDesa yang awalnya masa 2020-2025 menjadi 2020-2027, perubahan membuat desa harus menyesuaikan program kerja" ujar Kades Yohanes.
RPJMDesa yang akan disusun mengakomodir program pemerintah baik pusat dan daerah, program kerja Desa Sungai Lawak dengan sendirinya menyesuaikan kemampuan APBDesa yang ada.
Dalam penyusunan RPJMDesa Perubahan, fihak pemerintah Desa melibatkan aparatur desa[ kadus, RT, RW] tokoh masyarakat, langkah tersebut sebagai transparansi dan kebersamaan membaangun desa.
"Sejumlah program pemerintah pusat dan daerah akan diakomodir sesuai kemampuan APBDesa, untuk itu peran aktif peserta Musrenbang dengan mengajukan usulan menjadi akan kita tampung" tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Pemerintah Desa Sungai Lawak memaparkan capaian program kerja yang telah realisasi tahun 2025 , program kerja yang belum tercapai selama 1 tahun berjalan dibahas bersama-sama dan dilakukan evaluasi.
"RPJMDesa Perubahan dan Rencana Kerja tahun 2026 mengedepankan peran dari perwakilan setiap dusun lewat sumbangsih dan usulan demi kemajuan pembangunan dan pelayanaan di desa" tandasnya.
Pemerintah Desa Sungai Lawak berharap Musrenbang bisa menghasilkan usulan-usulan sesuai visi misi desa .