![]() |
Dua tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah pembangunan gereja GKE Petra Sintang HN dan RG[foto kasi penkum kejati kalbar] |
Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana khusus korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Kedua tersangka secara resmi ditahan pada hari Senin 8 September 2025 di Rutan Negara Kelas IIA Pontianak pukul 17.00 WIB.
Dalam konprensi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi .
Penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana hibah senilai Rp. 8 milyar dari Pemkab Sintang.
"Tersangka HN selalu seksi pelaksana dan RG koordinator tenaga teknis pada proyek pembangunan tahun 2017 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB . Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 748,9 juta" jelas Siju.
Masih menurut Siju, Pembangunan GKE Petra telah disupport Pemkab Sintang dengan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 5 milyar, namun dari audit ahli dari Politeknik Negeri Pontianak ditemukan kekurangan volume kerja.
Sementara tahun anggaran 2019 , GKE Petra kembali menerima hibah sebesar Rp 3 milyar untuk pembangunan GKE "Petra" Sintang Namun HN selalu seksi pelaksana pembangunan Gereja GKE "Petra"membuat dan menandatangani Laporan pertanggungjawaban Gereja GKE "Petra" Sintang TA 2019, padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan. membuat laporan pertanggung jawaban,, padahal pembangunan gereja telah selesai tahun 2018.
"Sehingga mengakibat perbuatan HN negara mengalami kerugian Rp 3 milyar, sebagaimana laporan pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak"jelas Siju.
Terhadap tersangka HN dan RG dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025.
Perbuatan tersangka HN dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat(1), Pasal 3 jo, Pasal 18 (1),(2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya" tegas Siju.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SDH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, SH.MH, mengatakan Kejati Kalbar akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum khususnya di Kalimantan Barat.