Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kepala Desa se Kabupaten Sekadau Tolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 2025.

Audensi kades di dprd sekadau, menolak keras pmk 81.

Sekadau,wartakalbarterkini.com,-Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia [APDESI ] melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Sekadau, mereka menyatakan protes keras atas Peraturan Menteri Keuangan [PMK] RI Nomor  81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa,, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Rabu(3/12/2025).bertempat di Ruang Komisi.


PMK 81 yang telah  berlaku 25 November 2025  sontak membuat kepala desa di Sekadau dilanda kecemasan, pasalnya,  bukan hanya pembangunan  fisik di 94 desa bakal terbengkalai , namun dari dampak sosial dimana  ada 1000 lebih tenaga kerja yang menggerakkan program pemerintah di desa bakal kehilangan pekerjaan karena selama ini Dana Desa [DD] menopang pembiayaan.


Pjs.Ketua APDESI  Kabupaten Sekadau Abang Irwandi  pada audensi mengatakan pemerintahan desa merasa dirugikan dengan terbitnya  PMK  karena sebelumnya tidak ada sosialisasi, dampak dari peraturan ini dana desa non ear-mark yang diusulkan pemerintah desa tidak bisa di salurkan, padahal persyaratan sudah dipenuhi,  lebih aneh dana desa ear-mark yang ditentukan penggunaanya oleh pemerintah  malah cair.


" Dengan tidak disalurkannya DD tahap II non - earmark  berdampak kepada kegiatan dan pembangunan desa tidak bisa berjalan, bahkan ada kegiatan yang telah dilaksanakan dengan komitmen pembayaran setelah DD tahap II cair" katanya.


Diungkapkan Irwandi, ada juga desa sudah 100% memenuhi syarat dan mengajukan pencairan  pada bulan Agustus 2025, ."Malah DD tahap II tidak disalurkan,  sementara PMK 81 deadline 17 September , ini ada apa?" tanya Irwandi.


Menurutnya, PMK terkesan mendadak ini sangat merugikan pemerintah desa dimana sejumlah pembangunan terancam mangkrak dan bisa menimbulkan permasalahan."Alangkah baiknya PMK 812025  diberlakukan tahun 2026" tandas Abang Irwandi juga Kepala Desa Mungguk tersebut.


Lewat audensi dimaksud APDESi berharap agar pejabat terkait di Kabupaten Kabupaten Sekadau bisa menyampaikan sikap penolakan  kepala desa se  kabupaten Sekadau ke Pemerintah Pusat.


Pada kesempatan sama  Yosef Ketua APEKNAS   yang menaungi BPD  Kabupaten Sekadau  mengatakan banyak dampak dari terbitnya  PMK 81 tahun 2025 ini, terutama di Lembaga Kemasyarakatan Desa . "Terbitnya peraturan  ini akan membuat tidak dibayarnya insentif guru PAUD, Kader Posyandu, Guru , LPM dan beberapa Kader penggerak pembangunan di desa" ujarnya.


Ia juga  menambahkan dampak lainnya program kerja desa akan berantakan khususnya pembangunan, ia harapan Pemkab Sekadau dan instansi terkait bisa memperjuangkan dan mendengarkan apa yang menjadi audensi ini.


Berikut tuntutan  kepala desa Kabupaten Sekadau terkait PMK 81 2025.


1, Pencabutan PMK Nomor 81 2025 karena     merugikan desa.

2.Penundaan pemberlakuan hingga th 2026

3. Pembuatan instensif pekerja desa yang       tertunda karena PMK 81

4.Revisi aturan pencairan DD utk                      penyesuaian ulang waktu penyerahan            berkas pencairan.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next