Pontianak, wartakalbarterkini.com,-Kejati Kalimantan Barat menyelamatkan Keuangan Negara sebesar Rp. 115 milyar dari Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat .
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalbar Nomor 01/0.1/Fd.1/01/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, Siju, S.H, M.H didampingi Asisten intelijen, Koordinator dan para Kasi bidang Pidsus serta Kasi Penkum dalam konferensi pers Kamis 16 April 2026 menyampaikan, penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat berawal dari aduan masyarakat , menindaklanjuti laporan tersebut Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Kalimantan Barat Tahun periode 2017 s.d 2023.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan , Tim Penyidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, sehingga Kejati Kalbar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
"Selama proses penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di bidang pertambangan sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesanggupan Pembangunan Pasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 belum merealisasikan kewajibannya, namun sejak Penanganan Perkara Tata Kelola Pertambangan dilakukan, tim penyidik telah berupaya melakukan penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan uang jaminan kesungguhan Pembangunan Pasilitas Pemurnian (Smelter) sebesar Rp. 115 milyar ke Penyidik Kejati Kalbar yang kemudian disetor ke negara" tegas Aspidsus.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan kehati harian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.
"Ke depan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum" tutup Aspidsus.(Tr)
Trending
