Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Sosok, 17 Paket Sabu Serta Dua Tersangka Diamankan.

Dua tersangka kasus sabu di Sosok Kabupaten Sanggau diamabkan polisi.


Sanggau,  - Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial Y(35) selaku pengedar dan I(38) pemilik barang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. 


Berdasarkan keterangan polisi,  keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, Y ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok pada sore sekitar pukul 16.30 WIB . Tersangka I merupakan ibu rumah tangga  diamankan  di Dusun Moling, Desa Sosok pukul 17.45 WIB., tempat penangkapan terakhir ditenggarai tempat penyimpanan barang bukti  yang diamankan polisi.


Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram.  Selain sabu, petugas turut menyita plastik klip berbagai ukuran, alat isap sabu berupa pipa kaca, sendok pipet, serta bundel plastik untuk pengemasan. Telpon genggam merk  iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9 C tas warna hitam  bertuliskan "Genuine Accessories" dan satu unit mobil Daihatsu Ayla 


Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.


Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat.


Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.


“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Iptu H. Pintor Hutajulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.


Kapolsek turut mengimbau kepada masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next