Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejari Sekadau Berikan Penjelasan Terkait Perampasan 1,6 kg Emas, Percayakan Penyelidikan Kepada Polisi

Bony Adi Wicaksono, Kasi Intel Kejari Sekadau.


Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Kejaksaan Negeri Sekadau melalui Kasi Intel  Bony Adi Wicaksono memberikan penjelasan  terkait postingan yang beredar  di jagad media Sosial  mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai  Kejari dalam perampasan emas . Dalam keterangan dihadapan awak media ,  ia membeberkan kronologis sebenarnya saat kejadian.


Lebih lanjut dibeberkannya, pihak Kejari Sekadau menerima informasi dari Rizal [pegawai kejari Sekadau]  pada hari Senin 20 Juli 2026 pukul 18.30 WIB, akan ada orang membawa emas diduga ilegal melalui Jalan Raya Sanggau-Sekadau.


Menerima informasi tersebut Kasi Intel menyampaikan kepada Rizal untuk dilakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan dilapangan.


Saat kenderaan yang dduga membawa emas illegal melintas arah Sungai Kunyit  mobil korban dipepet dan dihentikan oleh 5 orang


Tidak lama berselang,  terduga pemilik emas berbentuk batangan dan kepingan tiba di Kantor Kejari Sekadau.


Menyikapj hal ini, Bony Adi Wicaksono koordinasi dengan Kajari saat itu tugas luar, pihak Kejari saat itu menyampaikan kepada pihak pelapor bahwa hal ini tidak ranah kejari untuk melakukan pemeriksaan pidana umum. Namun  saat itu korban sempat dimintai keterangan oleh petugas sekitar 1 jam.


"Saat itu juga kita sarankan pelapor melapor ke Polres Sekadau  penyelidikan lebih lanjut, terkait emas apakah asli atau tidak bisa kita pastikan karena harus ahlinya menentukan itu" ucapnya, di depan awak media, Minggu 26 Juli 2026, pukul 15.00 WIB.


Kasi Intel Kejari Sekadau juga secara tegas menyampaikan saat terduga korban tiba di Kejari dengan barang tetsebut hingga keluar dari Kantor Kejari seluruh barang itu diserahkan secara utuh.


"Kalau dalam perjalanan dari Kantor Kejari Sekadau barang milik korban hilang atau berpindah tangan secara tegas kami sampaikan itu tidak kami kerahui" jelasnya.


Kejari Sekadau pada saat itu tidak ada melakukan penyitaan barang korban  diserahkan  utuh untuk dibawa kembali karena bukan ranah kejaksaan .


Terkait adanya oknum pegawai kejaksaan saat terjadinya penggeledahan, pegawai yang kerap disebut sebatas menerima informasi serta  memantau situasi saja di tempat kehadian."tidak benar pegawai tersebut terlibat" tegasnya.


Dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain Bony Adi Wicaksono menyampaikan tidak bisa memastikan dan mengidentifikasi siapa saja berada dilapangan saat penggeledahan di Jalan Raya Sanggau-Sekadau.


Pada kesempatan ini Bony Adi Wicaksono berharap Kepolisian Resor Sekadau bisa mmenangani kasus ini dengan baik dan transparan, pihaknya siap apabila dimintai keterangan lebih lanjut.[dok]

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next