Sekadau,wartakalbarterkini.com -Polres Sekadau melalui satreskrim mengamankan pria berinisial SS (27 th) .Pria tersebut diamankan kepolisian terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Berdasarkan press release yang di terima , Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban di rumah korban di Sekadau Hulu pada Kamis(20/1/2022)
"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu 26 Januari 2022.
Usai mengantar korban ,ayahnya kembali ke resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Saat tiba di rumah , ayahnya melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati pelaku SS dan korban berada di dalam kamar dengan nyaris tanpa berpakaian
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.
Guna kepentingan penyidikan pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(humas polres sekadau)