Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejari Sekadau Menang Di PTUN Dalam Pembangunan 2 Puskesmas

 



Sekadau,wartakalbarterkini.com -Kejaksaan Negeri Sekadau selaku penerima kuasa khusus dengan hak substitusi yang diterima selaku Jaksa Pengacara Negara dalam dua  perkara Tata Usaha Negara Nomor 44/G/2021/PTUN PTK dan Nomor 49/G/2021/PTUN PTK.


Kejari Sekadau telah melaksanakan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Kelompok Kerja Penyedia Barang dan Jasa Kabupaten Sekadau Pelelangan Pembangunan Gedung Puskesmas Selalong T.A 2021.Dan Kelompok Kerja Penyedia Barang dan jasa Pelelangan Pembangunan Gedung Puskesmas SP III Trans.


Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran, S.H.MH didampingi Kasie Intel Yuri Prasetia, S.H .M.H pada Kamis(3/2/2022) mengatakan , pendampingan hukum kepada pemberi kuasa khusus dalam hal ini Kelompok Kerja Penyedia Barang dan Jasa berhasil dilaksanakan oleh Jaksa selaku pengacara Negara.


Jaksa pengacara negara , katanya  dimotori oleh Henry Elenmoris Tewernussa, S.H. Yuri Prasetia,S.H.MH. John Christian Lumbangaol, S.H.dan Ratna Khatulustiwi, S.H. Telah memenangi dua perkara di PTUN Pontianak.


" Di perkara ini tergugat  dengan perkara a quo telah di putus oleh hakim di  PTUN Pontianak 21 Desember 2021 dan 13 Januari 2052 , pada amar putusan intinya menolak permohonan objek sengketa a quo yang diajukan penggugat dalam hal ini CV.Transforma Jaya Konstruksi" jelasnya.


Kutipan putusan perkara Nomor 44/G/2021/PTUN PTK dalam sidang 21 Desember 2021 diketuai Malahayati ,S.H beranggotakan Maria Pingkan Telew, S.H.M.H Deviyani Yuli Kusnadi,SH.


" Dalam Penundaan.Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan penggugat.Dalam Eksepsi.Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut.Dalam Pokok Sengketa. 1.Mengatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.

2.menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sengketa Rp.360.000,-"sebagaimana dikutip dari putusan.


PTUN Pontianak pada Selasa 13 Januari 2022 dalam sidang Dian Novita,SH Selaku Hakim Ketua Majelis , Devyani Yuli Kusnadi ,S.H dan Ichsan Eko Wibowo,S.H anggota .Sebagaimana dikutip dari putusan perkara Nomor 49/G/2021/PTUN PTK.


"Dalam Penundaan.Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh penggugat. Dalam Eksepsi.Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut.

Dalam Pokok Sengketa. 1.Mengatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.

2.Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan sengketa Rp.310.000,-" sebagaimana dikutip dari putusan.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next