Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Sertipikat Tanah Terganjal HGU Perusahaan,Warga Kumpang Ilong Datangi DPRD Sekadau

 



Sekadau,wartakalbarterkini com - 12 orang  perwakilan warga Desa Kumpang Ilong dusun Pateh Kecamatan Belitang Hulu mendatangi DPRD Sekadau pada Senin(14/2/2022) untuk audensi mengenai pembuatan sertipikat tanah dan permasalahan lahan HGU.


Kedatangan rombongan disambut langsung Ketua DPRD Radius Efendy ,Sekretaris Dewan dan sejumlah anggota DPRD  diantaranya Liri Muri , Bambang Setiawan , Matius Dawi ,Ari Wiro,Yodi Setiawan .


Dari unsur pemerintah daerah tampak hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan dan Perkebunan , Dinas Perumahan dan Pemukiman , Dinas Pendidikan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN ).


Juru bicara perwakilan warga Semion Mualang mengatakan , audensi dengan legislatif dan pemerintah daerah hari ini  ditempuh pihaknya sebagai salah satu sarana mengadukan permasalahan selama ini sudah berlarut - larut dan membelenggu warga untuk mendapatkan hak- hak terutama kepemilikan sertipikat tanah .


Tidak bisa terbitnya sertipikat tanah bagi sebagian warga desa Kumpang Ilong dikarenakan objek tanah berada dilahan HGU milik PT.KBP kata Semion Mualang , merupakan akumulasi dan pemuncak hingga  memicu warga menyampaikan kepada legislatip.


"Pada saat pembuatan sertipikat oleh BPN beberapa waktu lalu warga mengajukan sebanyak 200 kapling , namun dari jumlah yang kita ajukan 75 kapling sertipikat tidak bisa diterbitkan oleh BPN .Berdasarkan keterangan BPN lahan yang tidak diterbitkan sertipikat berada di areal HGU perusahaan  hal ini yang sulit diterima "kata Semion Mualang disela audensi dengan DPRD.


Dari 75 kapling sertipikat tak bisa terbit , kata Semion Mualang merupakan pemukiman warga ,pasilitas umum , tanah kas masyarakat .Semua tercakup di areal dimintanya agar bisa dikeluarkan dari HGU perusahaan.


"BPN dan perusahaan mau tak mau harus mengeluarkan lahan dimaksud dari HGU " tutup Semion Mualang.


Menyikapi tuntutan warga Dusun Pateh Desa Kumpang Ilong , Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Sekadau Komaruddin  mengatakan , revisi kepemilikan luas  HGJ milik perusahaan sangat memungkinkan dilakukan.


"Bisa dilakukan revisi , lahan - lahan harus dikeluarkan dulu dari HGU oleh perusahaan selanjutnya BPN akan mekakukan pengukuran dari lahan yang dikeluarkan dari HGU" jelas Komaruddin.


Dalam audensi pihak perusahaan tidak ada hadir , hal ini sangat disayangkan anggota DPRD Liri Muri , sebab undangan untuk audensi kata dia jauh hari undangan sudah diurus sekretaris dewan.


"Seharusnya mereka hadir karena objek permasalahan kan perusahaan , ini kedepan akan terus bergulir karena ini masalah penting"tutupnya.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next