Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Daftar Jadi Caleg, Sejumlah Kepala Desa dan Anggota BPD di Kabupaten Sekadau Mengundurkan Diri




Sekadau, wartakalbarterkini.com - Sejumlah Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat telah dipastikan bakal bertarung untuk memperebutkan kursi empuk anggota DPRD. Tak ayal jabatan mereka saat ini harus dilepas dengan ikhlas sebagai syarat untuk bisa ikut kontestasi pesta demokrasi tersebut.


Sejumlah aparatur desa baik kades dan anggota BPD diketahui telah mengajukkan pengunduran diri dari jabatan masing -masing,  sesuai data yang diterima Rabu 20 September 2023 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau  telah menerima surat mundur dari kepala desa dan BPD sejak bulan Mei s/d Juli 2023 


Kepala desa yang mundur dari jabatan diketahui merupakan periode 2019 - 2025 dengan sisa jabatan 2 tahun 6 bulan tersebar di 7 kecamatan, sama halnya dengan anggota BPD berasal dari dua kecamatan dengan sisa jabatan 3 tahun periode 2019 - 2026.


Tercatat kepala desa yang mundur karena akan maju sebagai calon legislatif diantaranya ; Kepala Desa Sunsong, Kades Tamang, Kades Ensalang, Kades Balai Sepuak, Kades Belitang Dua, Kades Batuk Mulau, Kades Tapang Perodah, Kades Sungai Ayak Dua, Kades Merbang


Selain 9 kepala desa diatas, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,  ada 2 kades mundur dengan alasan dan kondisi tertentu  yaitu: Kades Sungai Ayak Satu [ lulus PPPK ], Kades Tinting Boyok [meninggal dunia ].Selain itu ada juga Anggota BPD yang mengundurkan diri yaitu dari desa Seraras, Sungai Ayak Dua, Lembah Beringin.


Mundurnya sejumlah kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa dibenarkan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemdes Sekadau Paskalis Alianto mengatakan, keterangan dan beberapa alasan kepala desa serta anggota BPD mundur dari jabatan telah disetujui.


"Tercatat, dari 11 kepala desa yang mundur, 9 orang diantaranya karena akan mencalonkon diri sebagai anggota DPRD di pemilu 2024, 1 orang lulus PPPK berikutnya ada 1 kepala desa meninggal dunia. Demikian halnya 3 anggota BPD ikut mundur dengan keterangan sama dengan kepala desa secara keseluruhan surat pengunduran diri telah kita terima" kaata kabid.


Lebih lanjut dirincikannya, secara keseluruhan aparatur desa yang mundur sebanyak  14 orang dengan rincian 11 kepala desa 3 anggota BPD.


Bagi kepala desa yang sudah mundur dari jabatan dijelaskan Kabid Pemdes supaya sejumlah asset desa berupa kenderaan dan lainnya tidak lagi melekat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh kecamatan.


Kekosongan 11jabatan kepala desa diungkapnya saat ini sudah diisi oleh ASN dari kecamatan selam 6 bulan kedepan akan memimpin roda pemerintahan desa hingga tetpilihnya kepala desa PAW.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next