Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

ASN Pemkab Sekadau Teken Pakta Integritas dan Netralitas Dalam Pemilu 2024

Penanda tanganan pakta integritas dan netralitas ASN Pemkab Sekadau di Pemilu 2024.


Sekadau, wartakalbarterkini.com -Jelang perhelatan Pemilu 2024, ASN  Pemerintah Kabupaten Sekadau menandatangani Pakta Integritas, Ikrar Bersama, Netralitas bersama seluruh pimpinan tinggi pratama, pejabat admibistrasi dan perwakilan ASN, Senin[11/12/2023]  bertempat di Aula Kantor Bupati Sekadau.


Pada penanda tanganan pakta integritas oleh perwakilan Kepala SKPD juga dilaksanakan pembacaan deklarasi menjaga netralitas ASN yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Mohammad Isa diikuti 150 ASN.


Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H mengatakan memasuki tahun politik para ASN supaya menjaga netralitas hingga berakhirnya pesta demokrasi tahun 2024.


Bagi ASN yang melanggar dengan terlibat dalam politik praktis akan mendapat sanksi berdasarkan aturan dan per undang-undangan yang ada.


"Bagi ASN yang melanggar netralitas akan mendapat sanksi tegas, untuk itu mari kita bersama-sama saling mengawasi,  dan mengingatkan" ucap Subandrio saat mengawali sambutannya.


Di sisi lain Wakil Bupati juga menekankan perlunya ASN secara bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebar berita hoax.


"Sebagai ASN tindak tanduk kita akan menjadi perhatian, oleh seab itu bekerjalah sesuai tugas dan fungsi,  bijak gunakan media sosial dan tidak sembarang share di medsoss" terangnya.


Dengan pengucapan Ikrar Bersama serta penanda tanganan Pakte Integritas Netralitas ASN ini, Wakil Bupati berharap supaya ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN ditengah pesta demokrasi tahun 2024, ia tidak ingin ada ASN Pemkab Sekadau tersandung dan mendapat sanksi akibat tidak netral.


Ikrar Netralitas ASN Kabupaten Sekadau dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak 2024  yang dibaca Sekda adalah sbb:


1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN Pemkab Sekadau dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum dan sesudah pemilu 2024.


2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai serta tidak memihak kepada calon tertentu.


3. Menggunakan media sosial secara bijak tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.


4. Menolak polituk uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next