Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Program PTSL 2024 Desa Engkersik Dapat Qouta 1.802 Bidang

Program PTSL dan Pencanangan GEMAPATAS oleh ATR/BPN Sekadau di Desa Gonis Tekam, Kec. Sekadau Hilir.


Sekadau, wartakalbarterkini.com - Bertempat di Aula Kantor Desa Gonis Tekam dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sismtematis Lengkap [ PTSL ] dan pencanangan  Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas [GEMAPATAS] untuk Desa Gonis Tekam dan Engkeraik dilaksanakan oleh ATR/BPN Kantor Sekadau Selasa 6 Februari 2024.


Dua desa yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir ini mendapat quota sertifikat untuk masing-masing bidang tanah  di dua desa tersebut.


Kepala Ajudikasi ATR/BPN Sekadau Puji Lestari mengungkapkan tahun 2024 ini Desa Engketsik akan mendapatkan alokasi sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nantinya akan bisa diterima pemilik tanah setelah dilakukan serangkaian tahapan oleh ATR/BPN sesuai SOP.


"Desa Engkersik akan mendapat quota sertifikat dengan jumlah 1.892 bidang tanah. Program tersebut ditargetkan dapat diselesaikan di tahun 2024 ini" ungkap  Puji Lestari.


Lewat penyuluhan hari ini pihak BPN berharap seluruh tahapan pelaksanaan terhadap objek tanah bisa berjalan lancar sehingga selesai tepat waktu.


Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Engketsik melalui Kepala Desa Sukardyanto menyambut baik dengan diakomodirnya desa dalam program PTSL 2024,  kesempatan baik tersebut akan disampaikan kepada warga supaya dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat  sevaik-baiknya.


"Sesuai dengan penyampaian  di BPN hari ini  bahwa Desa Engkersik mendapatkan alokasi pendaftaran program tanah sistematis tersebut sebanyak 1.892 bidang.  Informasi akan segera  langsung disebarluaskan melalui  kepala dusun  agar quota yang diberikan dapat dipenuhi" kata kades.


Program PTSL menurut Kepala Desa Engkersik sangat membantu khususnya warga desa mengingat segala urusan tidak ada pungutan biaya kepada pemilik tanah. Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi syarat yang diperlukan.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next