Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Lahan HGU Perusahaan Terlantar 23 Tahun , Warga 4 Desa Minta HGU Dicabut

 


Sekadau,wartakalbarterkini.com - Perwakilan empat desa di Kecamatan Belitang Hulu Kalbar yaitu Desa Ijuk , Batuk Mulau , Sungai Tapah , Sebetung mendatangi kantor Bupati Sekadau pada Selasa(1/3/2022) .


Kedatangan perwakilan masyarakat dari empat desa juga di dampingi Ketua DAD Kecamatan Belitang Hulu  guna menyampaikan tuntutan pencabutan izin HGU seluas 15519 ha  milik PT.KBP  yang terlantar.


Pencabutan HGU seluas 15519 Ha disebutkan karena telah ditelantarkan pemulik HGU  selama 23 tahun lamanya  sebagaimana dibeberkan perwakilan meminta kepada pejabat terkait untuk tanggap dengan keinginan empat desa .


Desa Batuk Mulau  salah satu dari empat desa yang wilayahnya masuk HGU . Kepala Desa  Martinus Jubi  dengan tegas menolak pengembangan HGU di dua dusun Dandi dan Batuk Mulau , pemberian HGU kepada perusahaan selama 23 telah terlantar  dan tidak memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat.


" Kebun dan jalan tidak dipelihara dengan baik , pengelolaan lahan tidak terpelihara dan tidak bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di areal HGU kami meminta supaya  HGU dicabut " katanya. 


Hal senada dibeberkan Kepala Desa Ijuk ,Sungai Tapah dan Sebetung dengan tegas mengiginkan pencabutan HGU dimasing - masing desa.


Menyikapi  tuntutan masyarakat 4 desa dari Belitang Hulu  Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN )  Sekadau Komaruddin ,mengatakan , pada prinsipnya sertipikat tidak bisa tumpang tindih.HGU yang di tuntut untuk dicabut  sesuai keinginan masyarakat BPN sendiri memaparkan mekanisme pencabutan HGU bisa dicabut apabila ditelantarkan , atau ditanam dengan komoditi lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.


Untuk hal ini , jelas Komaruddin harus ada ketetapan menteri bahwa lahan terlantar. Selanjutnya HGU dilepas dengan sukarel oleh perusahaan.


" Harus ada keseriusan perusahaan melepas HGU terlantar BPN siap melakukan pengukuran dan penetapan sekaligus menetibkan administrasinya " katanya.


Saat ini, jelasnya  perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik HGU, kalau luas lahan terlantar lebih dari 25% hgu lahan bisa dicabut , mekanisme pencabutan akan diatur kembali oleh kementerian.


Bupati Sekadau Aron sangat mengapresiasi langkah dari perwakilan 4 desa  , pada kesempatan tersebut dikatakannya dari audensi hari ini pemkab akan segera mengambil langkah - langkah guna mencari solusi terbaik.


" Kita akan segera tindak lanjuti apa yang jadi keinginan warga dari 4 desa di Belitang Hulu , kita berharap ada solusi terbaik  " ujarnya disela audensi.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next