Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bupati Sekadau Deklarasikan Desa Tamang Sebagai Desa ODF, 6 Desa di Kecamatan Nanga Mahap Bebas BAB Sembarangan

Deklaradi ODF Desa Tamang, Kec.Nanga Mahap


Sekadau, wartakalbarterkini.com  Desa Tamang Kecamahan Nanga  Mahap resmi deklarasi ODF (Open Defecation Free), atau Stop Buang Air Besar Sembarangan bertempat di Lapangan Sepakbola desa, Senin [13/11/2023] 


Penanda tanganan Sanitasi Berbasis Masyarakat [ STBM ] oleh sejumlah pihak sebagai bukti desa telah Stop Buang Air Besar Sembarangan sudah memiliki jamban di rumah.Serta pernyataan warga mewakili sejumlah dusun untuk stop BAB Sembarangan.


Deklarasi ODF Desa Tamang dihadiri Bupati Sekafau Aron, S.H, Kepala Dinas Kesehatan, Camat Nanga Mahap, Tokoh agama dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut bupati  menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintahan Desa  Tamang, Forkopimcam.yang secara bersama sama mendukung hingga  pada hari ini melaksanakan deklarasi ODF. 


“Ini merupakan sebuah keberasilan desa dalam merubah perilaku masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakatnya untuk bersepakat tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan (BAB ) atau yang lazim disebut Open Defecation Free (ODF)." Ujar bupati.


Dengan Deklarasi ODF jelas Aron, salah satu komitmen kita bersama  bagaimaana kita menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan karena ini merupakan salah satu indikahor kesehatan.


"Dengan deklarasi ODF hari ini menunjukkan adanya kekompakan warga mewujudkan kebersihan linhkungan sebagai cikal bakal daerah maju dan deklarasi ini bukanlah sekedar deklarasi namun pemerintah daerah akan berupaya membangun kesadaran warga betapa pentingnya pentingnya menjagaa kesehatan lingkungan"ujarnya.


Deklarasi ODF merupakan penerapan pilar pertama dari lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) yaitu: pertama, stop buang air besar sembarangan (SBS); kedua, cuci tangan pakai sabun (CTPS); ketiga, pengelolaan makanan dan minuman rumah tangga (PMMRT); keempat, pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT) dan kelima, pengamanan limbah cair rumah tangga (PLCRT).


Keberhasilan Desa Tamang deklarasi ODF tentu tidak lepas dari dukungan Camat Nanga Mahap selaku pimpinan wilayah (kecamatan), Kapolsek, Danramil  memberikan dorongan kepada desa–desa di wilayahnya dalam mencapai ODF.


Demikian juga Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau dan Puskesmas Nanga Mahap yang selalu memberikan pendampingan dan pembinaan dalam pencapaian desa ODF ini.


Dengan deklarasi ODF ini maka Desa Tamang merupakan desa keenam dari 13 desa di Kecamatan Nanga Mahap  yang sudah mencapai desa ODF dan desa ke 45 se Kabupaten Sekadau.Bupati  berharap ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk berlomba-lomba menjadi desa ODF berikutnya.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next