Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Dua Orang Pria Pelaku Penjual Kulit Harimau

Penjualan Kulit Harimau  berhasil diamankan Satreskrim Polredtabes Medan.Foto Polrestabes Medan.

MEDAN- Polrestabes Medan melalui Satreskrim  berhasil mengungkap penjualan kulit Harimau,  dua pria terduga pelaku berinisial RP (30) Jalan Pasar Bengkel, Serdang Bedagai dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Karo diamankan .


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan kedua pelaku ditangkap dari sebuah penginapan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, pada Jumat (9/2).


"Awalnya personel dari Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi masyarakat akan adanya  transaksi jual beli kulit harimau. Kemudian informasi tersebut direspon langsung oleh petugas kita untuk mencoba menghubungi pelaku dan berpura-pura sebagai pembeli,"kata Kombes Teddy, Rabu (21/2/2024).


Saat bertemu dengan kedua pelaku, kata Kombes Teddy, personel  langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu buah kulit harimau.


"Kepada petugas, tersangka RR yang merupakan otak pelaku ini mengaku menemukan harimau tersebut di dalam hutan kawasan Karo, dalam keadaan terjerat. Disitu tersangka RR membunuh harimau tersebut dan mengulitinya yang kemudian kulitnya direndam, dijemur, dan akan dijual. Lalu, tersangka RR menghubungi tersangka PR untuk menjual kulit harimau tersebut,"ungkapnya seraya menyebutkan kulit harimau tersebut  itu mau dijual oleh kedua tersangka  dengan harga Rp 15 juta.


Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.[polrestabes medan]

Tinggalkan Komentar

Back Next