Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejari Sekadau Hentikan Penuntutan Perkara Pidana KDRT Berdasarkan Restoratif Justice

 



Sekadau,wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat menghentikan penuntutan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) atas nama tersangka Albertus Jani  alias Jani ( 32 thn ).Tersangka diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat (1),(4) Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.


Penghentian perkara tindak pidana dimaksud  menurut Kejari Sekadau Zein Yusri Munggaran didampingi Kasi Pidum Hendrik Fayol berdasarkan keadilan RestoratifJustice (penuntutan mengedepankan hati nurani ) , Restoratif Justice disetujui karena alasan tersangka belum pernah di hukum  serta ancaman pidana yang menjeratnya dibawah 5 (lima ) tahun.


"Penghentian penuntutan dilakukan setelah Restoratif Justice usulan disetujui oleh Kejaksaan Agung , antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan berdamai  dihadapan tokoh agama , tokoh masyarakat yang dipasilitasi kejaksaan" jelasnya pada Kamis(17/2/2022) di Kejari Sekadau di dampingi Kasie Intel Yuri Prasetia.


Perkara dimaksud  katanya tidak dilanjutkan ke meja hijau karena penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sementara tersangka Albertus Jani alias Jani yang hadir berterimakasih atas upaya Kejaksaan mempasilitasi perdamaian dirinya dan korban  yang juga istri tersangka dalam kesempatan tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.


"Terimakasih kepada Kejari Sekadau telah memfasilitasi sampai penuntutan perkara saya dihentikan dan bisa kembali ketengah keluarga , hal ini menjadi pengalaman bagi saya kedepan komunikasi dengan keluarga akan lebih dikedepankan" tutupnya .


Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga anak dan istri yang berkenan hadir di Kejari Sekadau , kedepan tersangka akan lebih membina rumah tangga dengan baik.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next